Kamis, 06 Februari 2014

UU LALULINTAS REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
*Pasal 107 *
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
*Pasal 293 *
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
(2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
*Pasal 278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Pasal 279*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*Pasal 281*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *
*Pasal 285*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) danayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
*Pasal 291*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakanhelm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Pasal 293*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

Tidak ada komentar:

SELAMAT DAN SUKSES ATAS TERPILIHNYA SODARA MUHAMMAD NUR RAMADHAN SEBAGAI PRESIDEN JMC INDONESIA,SODARA ARIEF R. SUNARYA SEBAGAI SEKJEN,SODARA SOFYAN DWIYANTO SEBAGAI HUMNAS,PRIODE 2014-2016,SEMOGA JMC INDONESIA DI BAWAH KEPEMIMPINAN ANDA SEKALIAN MENJADI LEBIH BAIK DAN MAJU