Jumat, 07 Februari 2014

PROSEDUR PENGURUSAN SIM ATAU STNK YANG HILANG


Bro & sist pernah kehilangan SIM atau STNK motornya ? dan bingung gimana ngurusnya.? Berikut saya sampaikan prosedur pengurusan  sim dan stnk kendaraan yang hilang berdasarkan petunjuk yang di berikan oleh Divhumas POLRI

*STNK
Hal pertama yang harus dilakukan ketika STNK kita hilang adalah melapor ke Polsek setempat. Selanjutnya, pengurusan dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut:
  1. KTP pemilik kendaraan yang tercantum di STNK
  2. Fotokopi KTP tersebut
  3. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada).
  4. Surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.
  5. BPKB terkait.
Prosedur pengurusan STNK kita yang hilang adalah:
  1. Cek fisik kendaraan
  2. Mengisi formulir pendaftaran di bagian Tata Usaha
  3. Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat. Biaya resmi yang dikenakan adalah 30.000.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik naman, tukar warna, rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan surat keterangan STNK hilang.
  5. Membayar pajak kendaraan bermotor sebesar 50.000
  6. Mengambil STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Di sini, KTP juga akan kita ambil kembali.
Waktu: 1 hari
Biaya: 80.000
*SIM

Persyaratan SIM Hilang atau Rusak:

(PS. 255 PP. 44/93)
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  2. Laporan Polisi Kehilangan SIM
  3. Membayar Formulir di BII/BRI
  4. Mengisi Formulir Permohonan
  5. Melampirkan KTP
  6. Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu

Tidak ada komentar:

SELAMAT DAN SUKSES ATAS TERPILIHNYA SODARA MUHAMMAD NUR RAMADHAN SEBAGAI PRESIDEN JMC INDONESIA,SODARA ARIEF R. SUNARYA SEBAGAI SEKJEN,SODARA SOFYAN DWIYANTO SEBAGAI HUMNAS,PRIODE 2014-2016,SEMOGA JMC INDONESIA DI BAWAH KEPEMIMPINAN ANDA SEKALIAN MENJADI LEBIH BAIK DAN MAJU